๐ซCara Jamak Qashar Shalat๐ซ๐
๐Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Saya mau bertanya tentang hukum, cara, syarat dan bilamana kita melakukan jamak dan qashar atas shalat kita. Jazakallahu khair.
Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
๐Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
❗Perlu
dibedakan antara jamak dengan qashar. Mengingat banyak orang yang
menganggap bahwa jamak identik dengan qashar, padahal hakikatnya adalah
dua hal yang berbeda.
๐ Pertama: Hukum qashar
๐Hukum qashar terkait dengan safar (melakukan perjalanan), atau dengan
kata lain: qashar identik dengan safar. Artinya, ketika orang ber-safar
maka disyariatkan untuk meng-qashar shalatnya. Hanya saja, ulama
berbeda pendapat tentang hukum qashar ketika safar. Ada yang mengatakan
wajib, ada yang mengatakan bahwa hukum qashar adalah sunnah muakkad, dan
ada juga yang berpendapat bahwa hukum qashar adalah mubah.
๐ฏ Intinya, semua sepakat bahwa orang yang boleh meng-qashar shalat adalah musafir. Dalil akan hal ini adalah:
๐ท
Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, “Saya sering menyertai Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perjalanan, dan beliau melaksanakan
shalat tidak lebih dari dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
๐ฟ
Ibnu Abbas mengatakan, “Sesungguhnya, Allah mewajibkan shalat melalui
lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam; untuk musafir: 2 rakaat, untuk
mukim: 4 rakaat, dan shalat khauf (ketika perang) dengan 1 rakaat.”
(HR. Muslim).
๐ Adapun rincian hukum qashar, di antaranya adalah sebagai berikut:
๐
ฐ Hanya untuk shalat yang jumlahnya 4 rakaat, yaitu: Zuhur, Asar, dan Isya.
๐
ฑ Jika musafir bermakmum pada orang yang mukim, maka dia mengikuti imam sampai selesai dan tidak boleh qashar.
๐ Tidak perlu melaksanakan shalat ba’diyah.
๐ Kedua: Hukum jamak
⏲ Hukum asal pelaksanaan shalat adalah dikerjakan sesuai dengan waktu
yang ditetapkan. Namun, jika ada sebab tertentu, sehingga seseorang
harus menjamak shalatnya maka hal itu diperbolehkan. Batasannya adalah:
selama ada sebab yang mengakibat seseorang kesulitan untuk melaksanakan
shalat sesuai waktunya maka dia diperbolehkan untuk menjamak shalatnya.
✈
Di antara penyebab bolehnya men-jamak shalat adalah safar. Dengan
demikian, orang yang safar, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat
dengan jamak-qashar.
๐Di antara aturan jamak adalah:
๐
ฐ Hanya boleh untuk pasangan: Zuhur-Asar atau Maghrib-Isya.
๐
ฑ Khusus untuk orang yang hendak safar:
๐–
Jika berangkat safar sebelum shalat yang pertama, maka sebaiknya
menjamak shalat di akhir waktu (jamak ta’khir). Misalnya: Jika
berangkat sebelum Zuhur, maka shalat Zuhur dan Asar di-jamak di waktu
Asar.
๐– Jika berangkatnya sesudah shalat pertama maka sebaiknya
men-jamak shalat di awal waktu. Misalnya: Jika berangkat setelah Zuhur,
maka shalat Asarnya dilakukan di waktu Zuhur.
Allahu a’lam.
By: konsultasisyariah.com
๐ฅ
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
๐น๐ฟ๐น๐ฟ๐น๐ฟ๐น
Copas and Posted by๐ฉ:
Group Islamic Dakwah Center Fayziyah
+966556214044๐ฒ
&
WA Dakwah Majlis TaKlim Akhowat
+966508293088

Tidak ada komentar:
Posting Komentar